[Akademi]Hasil dari prediksi UTS

Selasa, 06 Oktober 2009 - - 0 Comments

Setelah berakhirnya UTS, akhirnya gue mencoba melihat apakah ramalan dan prediksi yang telah gue buat sangat tepat atau tepat sekali.
Sedikit mengulang By The Way di semester 3 ini gue mengambil 8 mata kuliah dengan jumlah total 20 SKS.
Diantaranya sebagai berikut :
1 . Hukum Dagang : Mempelajari hukum2 tentang perusahaan, Syarat-syarat terbentuknya suatu perusahaan. Ini mirip sekali dengan pelajaran Ekonomi sewaktu SMA 3 tetapi lebih diperdalam dan semua di kaitkan dengan dasar hukum.
Bahan UTS Hukum Dagang kali ini cukup banyak.
a. Seluruh fotocopy yang di berikan oleh dosen.
b. Catatan tambahan yang merupakan tambahan dari fotocopy
c. 3 jilid Kitab undang-undang!!(KUHper,KUHD, UU no 48 TH 2007)
Prediksi UTS : Diperkirakan UTS Hukum dagang, mempunyai tingkat kesulitan yang tidak terlalu sulit, jika melihat dari soal PRA UTS yang di berikan. Karena Soal sangat jelas dan anda tidak usah beranalisa lagi.
(SBY)
Fact : 100%!!prediksi saya tepat!

2. Hukum Acara perdata : Mempelajari membuat surat gugatan, surat kuasa, dan tahap2 dalam pengadilan perkara perdata.
Bahan UTS Hukum acara perdata :
a. Fotocopyan yang dia berikan
b. Catatan.
C. Buku Hukum acara perdata.
Prediksi UTS : Cukup sulit. Karena soal yang di berikan sewakt PRA UTS mahasiswa harus berfikir terlebih dahulu apa yang di inginkan dari soal.
(M*a)
Fact : ternyata prediksi saya meleset sedikit, soal tidak terlalu sulit jika di bandingkan dengan PRA UTS

3. Hukum Hak Asasi Manusia : Mempelajari tentang HAM, sejarah HAM tapi saya tidak mendapatkan sama sekali ilmu Hukum HAM yang diberikan oleh dosen.
Bahan UTS HAM :
a. Fotocopyan yang diberikan oleh dosen.
b. Tarzan X
c. Spongebob, manohara, Autis, Diabetes.
Prediksi UTS : -------------------------------
FACT : Saya dipaksa mencoba menjadi pengarang sekelas dengan MIRA W
(Tru*us)

4. Hukum Zakat dan wakaf : mepelajari sistem ekonomi syariah dan mengajarkan bahwa kita harus melakukan zakat terlebih jika kita mempunyai ekonomi yang berlebih.
Bahan UTS Zakat dan Wakaf :
1. Semua fotocopyan yang diberikan oleh dosen
Prediksi UTS : Dosen memberikan Kisi-kisi yang akan keluar sewaktu ujian, ternyata dari kisi-kisi tersebut hanya sekitar 20% yang KELUAR!!. ketika mengisi jawaban Anda cukup mengarang tetapi tetap masuk kedalam Logika.
FACT : Sesuai dengan prediksi :)
(Mul*ti)

5. Hukum Jaminan : Mempelajari tentang jaminan benda, hak kebendaan, gadai dan hipotek.Dll
Bahan UTS Jaminan :
1. Semua catatan yang di berikan oleh dosen.
Prediksi UTS : Anda hapal semua catatannya, Minimal anda mendapat 70!!
Fact : Tidak meleset.
(IGA)

6. Hukum perikatan perdata : memepelajari suatu perikatan, pihak-pihak yang melakukan perikatan, perjanjian dll.
Bahan UTS Hukum perikatan perdata :
1. Catatan yang di berikan oleh dosen.
Prediksi UTS : Menurut kabar yang beredar, anda harus hapal mati catatan yang diberikan oleh dosen!karena dia menginginkan jawaban yang lengkap. Jangan lupa belajar dari soal PRA utS.
Fact : GAGAL TOTAL!PRediksi saya di buat benar-benar GAGAL!sunggguh kejam!
(Han*fi)

7. Hukum Antar Tata Golongan (HATAH) : None.
Bahan UTS HATAH :
1. Text book dari hal 1-60
2. Catatan yang diberikan oleh dosen.
Prediksi UTS : tidak berbeda jauh dengan hukum perikatan perdata.
Fact : Kali ini prediksi saya tepat.
(Cut M**i)

8. Hukum Tindak Pindana Khusus : Mempelajari hukum pindana tetapi yang bersifat khusus, maksudnya terjadi suatu perkara tetapi aturan yana ada tidak berada di dalam KUHP oleh karena itu di bentuk UU khusus.
bahan UTS TPK :
Tidak Jelas.
Prediksi UTS : Isi Soal merupakan Kasus-kasus. dan mahasiswa di tuntut untuk menganalisanya dan tentu tidak lupa menggunakan dasar hukumnya.
Fact : semua soal kasus!berarti prediksi saya tepat kan.
(Nel*y)

Kesimpulannya : Tidak diragukan,saya setara dengan paranormal-paranormal di layar kaca anda. Anda ingin mendapat prediksi yang tepat juga seperti di atas?

This entry was posted on Selasa, Oktober 06, 2009 You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: