Haruskah Nikah Siri Dikenai Pidana?

Jumat, 19 Februari 2010 - - 3 Comments

alo para sahabat rasanya sudah sangat lama sekali saya tidak menulis di blog ini, sampai lamanya hingga sayapun sudah lupa bagaimana menyusun kata-kata yang membentuk menjadi kalimat yang dapat mudah di mengerti oleh banyak orang. Untuk postingan kali ini saya akan membawa kalian semua yang membaca artikel ini untuk sedikit merenung, berfikir dan menarik kesimpulan. Oh ya, ini 10 postingan terakhir saya di blog ini sebelum saya bermigrasi ke website buatan saya sendiri yang masih dalam tahap proses.
Saya tidak mau artikel ini semakin panjang, Yang kali ini saya ingin bahas, yang cukup hangat di media yaitu Haruskah Nikah siri di kenai sanksi Pidana?. Tenang kawan meskipun topiknya mengandung unsur2 hukum , saya tidak akan membahasnya disini. Karena Saat ini pun yang berkembang dan hangat di media bukanlah karena isi dari UU tersebut (seperti Kasus RPM yang di kemudian hari saya bahas).

Haruskah Nikah siri di kenai sanksi Pidana? itu yang menjadi pertanyaan di banyak kalangan. Ada yang Pro dan ada yang kontra. Tapi jika kita melihat secara bijak dan obyektif, apakah memang kebijakan seperti ini memang harus dikeluarkan..?

Saya akan memisah bagian pro dan kontra dari kebijakan ini dengan tujuan agar pembaca tidak merasa bingung.
Pro :
Cukup banyak masyarakat yang sangat pro akan kebijakan ini, salah satunya yaitu Jimmly Asshidiqqie, yang mendukung agar praktek kawin kontrak dan nikah siri di atur di dalam UU serta mengusulkan pelaku untuk di pidanakan. Beliau menganggap bahwa NIkah siri dan praktek kawin kontrak merupakan perzinahan terselubung.
Ketua MK bahkan menyutujui akan kebijakan ini, beliau menganggap bahwa nikah siri hanya akan  menimbulkan korban yaitu istri pertama dan anak-anak.
Kontra :
Sangat banyak yang menolak akan peraturan dan kebijakan ini,
Dari yang berpendapat bahwa didalam Islam, nikah siri di perbolehkan sampai Bagir manan mengatakan bahwa kebijakan ini sudah ada di timur tengah dan berakhir dengan kegagalan.
Komnas perempuan yang menolak peraturan ini berpendapat bahwa tidak adil perempuan menjadi korban dengan kena pidana karena melakukan pernikahan siri.
Banyak kalangan beralasan karena nikah di KUA memerlukan biaya sehingga pasangan yang tidak memiliki uang harus melakukan nikah siri.

Jika kita melihat pendapat di atas, sangat beragam dan masing2 alasan yang mereka berikan cukup masuk akal.

Me :

Sangat di sayangkan yang menentang kebijakan ini hampir semuanya para lelaki, karena menurut saya tidak seimbang karena tentu saja para lelaki menentang kebijakan ini karena ini akan merugikan kaum lelaki yang ingin melakukan nikah siri dan nikah siri merupakan praktek yang boleh di bilang lebih menguntungkan pihak laki-laki daripada pihak peremupan yang tentu saja biasanya menjadi korban, yang cukup membuat saya kaget dan terkejut yaitu pendapat dari komnas perempuan yang notabene tugasnya yaitu melindungi dan menaikkan harkat perempuan malah menentang kebijakan ini, seakan2 komnas perempuan tidak mempertimbangkan bahwa nikah siri hanya menyakiti kaum perempuan terutama perasaan istri tua yang tentunya pasti tersiksa.
Jika kita melihat pendapat jimmly asshidiqqie yang menyatakah bahwa Nikah siri dan kawin kontrak merupakan perzinahan terselebung memang benar adanya, kita lihat contoh kasus mayang sari, demi menghindari zinah akhirnya melakukan nikah siri.
Kemudian masalah hukum islam yang memperbolehkan nikah siri, memang itu juga tidak dapat di sangkal namun kita harus melihat lagi ketika dulu nikah siri di lakukan dengan wanita2 janda miskin, dan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat wanita ketika itu dengan tujuan utama yaitu kebaikan, namun sekarang apabila menikah siri dengan wanita cantik terlebih masih perawan apakah itu sesuai dengan kebaikan?
Jika kalimat di atas kurang kuat, kita tahu Islam mengajarkan bahwa seorang muslim disamping wajib tunduk pada Allah dan Rasulnya,juga wajib patuh pada pemerintahnya dan Islam juga sebenarnya agama yang menganut monogami dan praktik poligami dibolehkan dengan syarat yang berat yaitu adil lahir maupun bathin.
Pertanyaannya Apakah mungkin pelaku poligami dapat adil lahir maupun batin? 
Masalah tidak ada biaya untuk menikah dengan sah, jangan menikah! Uang untuk menikah saja tidak ada, apalagi untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan rumah tangga, inilah penyebab salah satu faktor mengapa kemiskinan semakin bertambah.
Kemudian lagi-lagi wanita dan anak hasil dari nikah siri kembali menjadi korban, menurut hak perdata anak dari hasil nikah siri tidak akan mendapatkan apa2!

Akhir kata, saya menyetujui dengan adanya kebijakan ini. Ini semata2 agar tidak ada yang menjadi korban khususnya wanita.

Wassalam.